Ada yang perlu Anda ketahui tentang peraturan yang dicetuskan oleh Bank Indonesia (BI) tentang kucuran dana KPR, yaitu dana tidak boleh dicairkan atau dikucurkan sebelum rumah dalam keadaan belum jadi atau masih indent. Informasi ini penting diketahui oleh pelaku bisnis properti, pengembang properti,kontraktor dan konsumen yang ingin mengambil pilihan KPR untuk membeli rumah yang diinginkan.
Aturan tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk KPR rumah ke dua dan seterusnya, sedangkan untuk KPR rumah pertama masih diperbolehkan dengan aturan dan persyaratan khusus. Aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
“KPR Bank baru akan dicarikan secara bertahap yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan rumah yang diambil. Jadi, KPR baru akan dicairkan seluruhnya jika keadaan rumah yang dibangun sudah dalam keadaan siap huni (bisa ditempati).”
Itulah peraturan khusus untuk KPR rumah pertama, sebagaimana disampaikan oleh Difi Johansyah sebagai Direktur Eksekutif Direktorat Humas BI, hari rabu 18 September 2013 kemarin kepada detikfinance.
Selanjutnya, Difi menjelaskan lebih lanjut tentang aturan KPR rumah kedua dan seterusnya, bank sangat dilarang memberikan dan mencairkan kredit rumah jika bangunan yang dimaksud masih dalam bentuk pondasi atau rencana pengembangan saja. Ini dimaksudkan sebagai antisipasi agar nasabah bisa mendapatkan perlindungan dari dana yang dibawa lari oleh pengembang properti atau spekulasi lain dari pengembang yang bisa membuat nasabah mengalami kerugian.
Seperti banyak kasus yang terjadi di masyarakat, dimana pengembang properti meminta uang muka (down payment) hingga pencairan KPR seutuhnya, padahal rumah yang dimaksud belum selesai.
Karena nasabah hanya menunggu kepastian dari pengembang, ada kemungkinan proyek pembangunan tidak diteruskan dan uang dibawa kabur, atau uang muka diputar untuk digunakan kepentingan lain yang dimiliki seorang pengembang, yang membuat proses pembangunan menjadi lebih lambat.
Demikianlah maksud dari aturan BI dalam hal pengucuran dana KPR. Semua dimaksudkan untuk melindungi nasabah dan menghindari ulah nakal dari pengembang yang kurang bertanggung jawab. Mengenai aturan rumah pertama yang masih diberi kelonggaran adalah karena untuk pembangunan yang pertama, prosesnya masih diawasi dan dipantau oleh pihak bank, sehingga kemungkinan spekulan itu sangat kecil peluangnya.
“Semoga aturan ini bisa memberikan kemudahan dan keamanan bagi semua pihak”. Begitu papar Didi.
0 comments:
Post a Comment